Jenis Perceraian di Indonesia
Di Indonesia, terdapat dua jenis perceraian berdasarkan agama yang dianut:
- Perceraian melalui Pengadilan Agama - Untuk pasangan beragama Islam
- Perceraian melalui Pengadilan Negeri - Untuk pasangan non-Muslim
Syarat-Syarat Perceraian
Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, perceraian dapat dilakukan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau lebih
Tentang Penulis
Tim Redaksi Mekarsari Poge
Tim pengacara profesional Mekarsari Poge – Nirzon & Rekan dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di bidang hukum.
Lihat Profil