Konsultasi Gratis Hari Ini!

100% Gratis — Tanpa Daftar

Alat Hukum Gratis

Kalkulator, panduan, dan cek dokumen hukum dalam genggaman. Dibuat oleh tim pengacara berpengalaman untuk membantu kamu memahami hak-hak hukum.

Paling Dicari 2 menit

Kalkulator Pesangon PHK

Hitung hak pesangon, UPMK, dan UPH kamu sesuai PP No. 35 Tahun 2021. Masukkan gaji dan masa kerja — hasil keluar seketika.

Gunakan Alat Ini
Baru 2 menit

Kalkulator Pesangon Pensiun

PHK karena usia pensiun berhak 1,75 kali uang pesangon, bukan 1 kali. Hitung selisihnya sesuai PP 35/2021 Pasal 56.

Gunakan Alat Ini
Baru 3 menit

Pesangon UU Cipta Kerja

Bandingkan pesangon menurut UU Cipta Kerja dengan aturan lama UU 13/2003. Lihat berapa selisihnya untuk 12 alasan PHK.

Gunakan Alat Ini
Baru 2 menit

Estimasi Durasi Proses Cerai

Hitung berapa lama proses perceraian berdasarkan kondisi kasus: ada sengketa harta, hak asuh, tergugat kooperatif atau tidak. Rincian tiap tahap sidang.

Gunakan Alat Ini
Populer 3 menit

Estimasi Biaya Perceraian

Perkirakan biaya pengadilan dan pengacara untuk proses perceraian di Indonesia, baik melalui Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri.

Gunakan Alat Ini
Interaktif 5 menit

Cek Kelengkapan Dokumen

Verifikasi apakah kontrak kerja, perjanjian jual beli, atau surat kuasa kamu sudah memenuhi syarat hukum yang berlaku di Indonesia.

Gunakan Alat Ini
Lengkap 5 menit

Panduan Langkah Hukum

Panduan visual step-by-step untuk masalah hukum umum: perceraian, PHK, sengketa tanah, penipuan online, dan wanprestasi kontrak.

Gunakan Alat Ini
Gratis 3 menit

Konsultasi Cerdas via WA

Isi form triage singkat, sistem akan membuat ringkasan masalah hukum kamu secara otomatis dan menghubungkan ke pengacara via WhatsApp.

Gunakan Alat Ini

Disclaimer: Alat ini bersifat edukatif dan memberikan estimasi umum. Hasil kalkulasi bukan merupakan nasihat hukum resmi. Untuk kepastian hukum, konsultasikan dengan pengacara kami.

Butuh Pendapat Hukum Langsung?

Alat di atas adalah panduan awal. Untuk analisis kasus spesifik Anda, tim pengacara kami siap membantu.

Konsultasi Gratis via WhatsApp