Konsultasi Gratis Hari Ini!

UU 6/2023 & PP 35/2021

Kalkulator Pesangon UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja mengubah cara pesangon dihitung. Alat ini menghitung hak Anda menurut aturan yang berlaku sekarang, sekaligus menunjukkan berapa selisihnya dibanding aturan lama UU No. 13 Tahun 2003.

Rp

Upah pokok + tunjangan tetap

Tahun

Bulan

Rp

Apa yang Berubah Setelah UU Cipta Kerja?

UU Cipta Kerja (kini UU No. 6 Tahun 2023) mengubah sejumlah ketentuan UU No. 13 Tahun 2003, dan pelaksanaannya diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021. Tiga perubahan yang paling terasa bagi pekerja:

1. Komponen 15% pada UPH dihapus

Dalam UU 13/2003, Uang Penggantian Hak mencakup penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% dari uang pesangon dan/atau UPMK. Komponen ini tidak lagi ada dalam PP 35/2021. Inilah penyebab terbesar selisih yang Anda lihat di kalkulator.

2. Pengali pesangon dibedakan per alasan PHK

Aturan sekarang memerinci pengali untuk tiap alasan PHK. Sebagian turun — misalnya efisiensi karena perusahaan merugi kini 0,5 kali. Sebagian naik — PHK karena pensiun kini 1,75 kali. Karena itu alasan PHK yang dicantumkan perusahaan sangat menentukan nilai yang Anda terima.

3. Muncul Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Sebagai penyeimbang, pekerja ter-PHK dapat memperoleh manfaat JKP dari BPJS Ketenagakerjaan berupa uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan. JKP bersifat tambahan dan tidak mengurangi kewajiban perusahaan membayar pesangon.

Aturan mana yang berlaku untuk kasus saya?

PHK yang terjadi setelah PP 35/2021 berlaku mengikuti aturan baru. Namun bila perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB di tempat Anda mengatur pesangon yang lebih menguntungkan, maka yang berlaku adalah ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja. Periksa dokumen Anda sebelum menerima tawaran perusahaan.

Pengali per Alasan PHK

Alasan PHK UP (sekarang) UPMK
Memasuki usia pensiun1,75×
Pekerja meninggal dunia
Sakit berkepanjangan / cacat >12 bulan
Efisiensi untuk mencegah kerugian
Efisiensi karena perusahaan merugi0,5×
Perusahaan tutup bukan karena merugi
Perusahaan tutup karena merugi0,5×
Perusahaan pailit0,5×
Keadaan memaksa, perusahaan tutup0,5×
Keadaan memaksa, tidak tutup0,75×
Pelanggaran ketentuan PK/PP/PKB0,5×
Pengambilalihan, pekerja tidak bersedia lanjut

Kalkulator ini memberikan estimasi bruto berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 dan UU No. 13 Tahun 2003. Perhitungan tidak mencakup potongan PPh Pasal 21, ketentuan yang lebih menguntungkan dalam PK/PP/PKB, maupun manfaat JKP. Hasilnya bukan nasihat hukum atas perkara tertentu.