Kalkulator Pesangon UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja mengubah cara pesangon dihitung. Alat ini menghitung hak Anda menurut aturan yang berlaku sekarang, sekaligus menunjukkan berapa selisihnya dibanding aturan lama UU No. 13 Tahun 2003.
Upah pokok + tunjangan tetap
Tahun
Bulan
UU Cipta Kerja · PP 35/2021
Rp 0
UU No. 13 Tahun 2003
Rp 0
Perusahaan menghitung lebih kecil dari ini?
Perselisihan pesangon paling sering muncul dari tiga hal: alasan PHK yang dipakai, komponen upah yang dihitung, dan masa kerja yang dipotong. Ketiganya bisa dipersoalkan.
Konsultasi Gratis via WhatsAppApa yang Berubah Setelah UU Cipta Kerja?
UU Cipta Kerja (kini UU No. 6 Tahun 2023) mengubah sejumlah ketentuan UU No. 13 Tahun 2003, dan pelaksanaannya diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021. Tiga perubahan yang paling terasa bagi pekerja:
1. Komponen 15% pada UPH dihapus
Dalam UU 13/2003, Uang Penggantian Hak mencakup penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% dari uang pesangon dan/atau UPMK. Komponen ini tidak lagi ada dalam PP 35/2021. Inilah penyebab terbesar selisih yang Anda lihat di kalkulator.
2. Pengali pesangon dibedakan per alasan PHK
Aturan sekarang memerinci pengali untuk tiap alasan PHK. Sebagian turun — misalnya efisiensi karena perusahaan merugi kini 0,5 kali. Sebagian naik — PHK karena pensiun kini 1,75 kali. Karena itu alasan PHK yang dicantumkan perusahaan sangat menentukan nilai yang Anda terima.
3. Muncul Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Sebagai penyeimbang, pekerja ter-PHK dapat memperoleh manfaat JKP dari BPJS Ketenagakerjaan berupa uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan. JKP bersifat tambahan dan tidak mengurangi kewajiban perusahaan membayar pesangon.
Aturan mana yang berlaku untuk kasus saya?
PHK yang terjadi setelah PP 35/2021 berlaku mengikuti aturan baru. Namun bila perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB di tempat Anda mengatur pesangon yang lebih menguntungkan, maka yang berlaku adalah ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja. Periksa dokumen Anda sebelum menerima tawaran perusahaan.
Pengali per Alasan PHK
| Alasan PHK | UP (sekarang) | UPMK |
|---|---|---|
| Memasuki usia pensiun | 1,75× | 1× |
| Pekerja meninggal dunia | 2× | 1× |
| Sakit berkepanjangan / cacat >12 bulan | 2× | 1× |
| Efisiensi untuk mencegah kerugian | 1× | 1× |
| Efisiensi karena perusahaan merugi | 0,5× | 1× |
| Perusahaan tutup bukan karena merugi | 1× | 1× |
| Perusahaan tutup karena merugi | 0,5× | 1× |
| Perusahaan pailit | 0,5× | 1× |
| Keadaan memaksa, perusahaan tutup | 0,5× | 1× |
| Keadaan memaksa, tidak tutup | 0,75× | 1× |
| Pelanggaran ketentuan PK/PP/PKB | 0,5× | 1× |
| Pengambilalihan, pekerja tidak bersedia lanjut | 1× | 1× |
Kalkulator ini memberikan estimasi bruto berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 dan UU No. 13 Tahun 2003. Perhitungan tidak mencakup potongan PPh Pasal 21, ketentuan yang lebih menguntungkan dalam PK/PP/PKB, maupun manfaat JKP. Hasilnya bukan nasihat hukum atas perkara tertentu.