Konsultasi Gratis Hari Ini!

Tips Hukum 24 Maret 2026 66 views

Proses Perceraian di Indonesia: Hak Asuh Anak, Harta Gono-Gini, dan Biaya Pengacara

Administrator
Administrator
Penulis
Proses Perceraian di Indonesia: Hak Asuh Anak, Harta Gono-Gini, dan Biaya Pengacara

Proses Perceraian di Indonesia

Di Indonesia, perceraian harus melalui pengadilan — tidak bisa hanya dengan kesepakatan verbal. Untuk pasangan Muslim, diproses di Pengadilan Agama. Untuk non-Muslim, di Pengadilan Negeri. Rata-rata proses memakan waktu 3–6 bulan tergantung kompleksitas kasus.

Hak Asuh Anak (Hadhanah)

Pengadilan selalu mengutamakan kepentingan terbaik anak. Secara umum:

  • Anak di bawah 12 tahun cenderung diberikan ke ibu
  • Anak di atas 12 tahun dapat memilih tinggal dengan siapa
  • Hak asuh dapat berubah jika terbukti ada kekerasan atau penelantaran
  • Pihak yang tidak mendapat hak asuh tetap wajib membayar nafkah anak

Pembagian Harta Gono-Gini

Harta yang diperoleh selama pernikahan (harta bersama) dibagi rata 50:50 kecuali ada perjanjian pranikah. Harta bawaan masing-masing tetap menjadi milik pribadi.

Nafkah Iddah dan Mut'ah (untuk Pernikahan Islam)

Suami wajib membayar nafkah iddah selama 3 bulan setelah cerai, plus mut'ah (pesangon pernikahan) yang jumlahnya ditentukan hakim berdasarkan kemampuan suami.

Tips Sebelum Mengajukan Cerai

  1. Dokumentasikan harta bersama secara lengkap (rekening, properti, kendaraan)
  2. Simpan bukti komunikasi jika ada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
  3. Konsultasikan terlebih dahulu dengan pengacara keluarga

Tim Mekarsari Poge menangani kasus perceraian dengan pendekatan humanis namun profesional. Kami memastikan hak Anda dan anak-anak terlindungi.

Tags: Tips Hukum Perceraian Hukum Keluarga
Bagikan artikel ini:
Administrator
Tentang Penulis

Administrator

Tim pengacara profesional Mekarsari Poge – Nirzon & Rekan dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di bidang hukum.

Lihat Profil

Punya Pertanyaan Seputar Artikel Ini?

Tim pengacara kami siap menjawab pertanyaan dan memberikan konsultasi hukum untuk Anda.