Proses Perceraian di Indonesia
Di Indonesia, perceraian harus melalui pengadilan — tidak bisa hanya dengan kesepakatan verbal. Untuk pasangan Muslim, diproses di Pengadilan Agama. Untuk non-Muslim, di Pengadilan Negeri. Rata-rata proses memakan waktu 3–6 bulan tergantung kompleksitas kasus.
Hak Asuh Anak (Hadhanah)
Pengadilan selalu mengutamakan kepentingan terbaik anak. Secara umum:
- Anak di bawah 12 tahun cenderung diberikan ke ibu
- Anak di atas 12 tahun dapat memilih tinggal dengan siapa
- Hak asuh dapat berubah jika terbukti ada kekerasan atau penelantaran
- Pihak yang tidak mendapat hak asuh tetap wajib membayar nafkah anak
Pembagian Harta Gono-Gini
Harta yang diperoleh selama pernikahan (harta bersama) dibagi rata 50:50 kecuali ada perjanjian pranikah. Harta bawaan masing-masing tetap menjadi milik pribadi.
Nafkah Iddah dan Mut'ah (untuk Pernikahan Islam)
Suami wajib membayar nafkah iddah selama 3 bulan setelah cerai, plus mut'ah (pesangon pernikahan) yang jumlahnya ditentukan hakim berdasarkan kemampuan suami.
Tips Sebelum Mengajukan Cerai
- Dokumentasikan harta bersama secara lengkap (rekening, properti, kendaraan)
- Simpan bukti komunikasi jika ada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
- Konsultasikan terlebih dahulu dengan pengacara keluarga
Tim Mekarsari Poge menangani kasus perceraian dengan pendekatan humanis namun profesional. Kami memastikan hak Anda dan anak-anak terlindungi.
Administrator
Tim pengacara profesional Mekarsari Poge – Nirzon & Rekan dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di bidang hukum.
Lihat Profil