Konsultasi Gratis Hari Ini!

Tips Hukum 22 Maret 2026 17 views

Korban Penipuan Online? Ini Cara Melapor dan Menuntut Pelaku Secara Hukum

Administrator
Administrator
Penulis
Korban Penipuan Online? Ini Cara Melapor dan Menuntut Pelaku Secara Hukum

Ancaman Penipuan Online di Indonesia 2026

Data Bareskrim Polri mencatat ribuan laporan penipuan online setiap bulan, mulai dari investasi bodong, phishing perbankan, penipuan belanja online, hingga pinjol ilegal. Kerugian rata-rata korban mencapai jutaan hingga ratusan juta rupiah.

Pasal yang Menjerat Pelaku Penipuan Online

  • Pasal 378 KUHP – Penipuan, ancaman penjara maksimal 4 tahun
  • Pasal 28 ayat (1) UU ITE – Menyebarkan berita bohong untuk keuntungan pribadi, penjara 6 tahun atau denda Rp 1 miliar
  • Pasal 362 KUHP – Pencurian (termasuk pencurian data dan akun)
  • UU No. 8 Tahun 1999 – Perlindungan Konsumen untuk transaksi e-commerce

Langkah Melapor Penipuan Online

  1. Kumpulkan Bukti – screenshot percakapan, bukti transfer, nomor rekening pelaku
  2. Lapor ke Polisi – datangi Polres atau lapor online via patrolisiber.id
  3. Lapor ke OJK/BI – jika terkait investasi bodong atau pinjol ilegal
  4. Blokir Rekening Pelaku – minta bank untuk memblokir dan melacak aliran dana
  5. Gugatan Perdata – tuntut ganti rugi melalui pengadilan

Penting Diketahui

Semakin cepat Anda melapor, semakin besar kemungkinan dana kembali. Jangan malu melapor — penipuan online bukan aib korban. Tim Mekarsari Poge berpengalaman menangani kasus penipuan online dan siap mendampingi Anda dari tahap pelaporan hingga persidangan.

Tags: Tips Hukum Perceraian Hukum Keluarga
Bagikan artikel ini:
Administrator
Tentang Penulis

Administrator

Tim pengacara profesional Mekarsari Poge – Nirzon & Rekan dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di bidang hukum.

Lihat Profil

Punya Pertanyaan Seputar Artikel Ini?

Tim pengacara kami siap menjawab pertanyaan dan memberikan konsultasi hukum untuk Anda.