Apa Itu PHK Massal?
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terjadi ketika perusahaan memberhentikan sejumlah besar karyawan sekaligus akibat efisiensi, kebangkrutan, atau restrukturisasi bisnis. Di Indonesia, PHK massal marak terjadi sepanjang 2025–2026, terutama di sektor manufaktur dan teknologi.
Dasar Hukum PHK di Indonesia
PHK di Indonesia diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan turunannya PP No. 35 Tahun 2021. Karyawan yang di-PHK berhak atas:
- Uang Pesangon – maksimal 9x upah (PHK normal) atau 19x upah (PHK karena perusahaan tutup)
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) – tergantung lama bekerja
- Uang Penggantian Hak (UPH) – cuti belum diambil, biaya perumahan, dll
Langkah Jika Perusahaan Tidak Membayar
- Kirim somasi tertulis kepada HRD/manajemen perusahaan
- Laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk mediasi
- Jika mediasi gagal, ajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- Konsultasikan dengan pengacara ketenagakerjaan untuk strategi terbaik
Tips Penting
Selalu minta surat PHK resmi dari perusahaan. Dokumen ini penting untuk klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan dan sebagai bukti di pengadilan. Jangan menandatangani perjanjian apa pun sebelum berkonsultasi dengan ahli hukum.
Jika Anda menghadapi masalah PHK dan membutuhkan bantuan hukum, tim Mekarsari Poge – Nirzon & Rekan siap mendampingi Anda.
Administrator
Tim pengacara profesional Mekarsari Poge – Nirzon & Rekan dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di bidang hukum.
Lihat Profil