Menit-menit pertama berhadapan dengan penyidik sering menentukan arah seluruh perkara. Keterangan yang diberikan tanpa pemahaman dapat dipakai sebagai dasar penyusunan berkas, dan mencabutnya di kemudian hari tidak mudah.
Hak yang Dijamin KUHAP
- Segera diperiksa dan perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan (Pasal 50).
- Mengetahui dengan jelas apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti (Pasal 51).
- Memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan (Pasal 52).
- Mendapat juru bahasa bila tidak paham bahasa Indonesia (Pasal 53).
- Mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum pada setiap tingkat pemeriksaan (Pasal 54).
- Memilih sendiri penasihat hukumnya (Pasal 55).
- Menghubungi dan menerima kunjungan keluarga, dokter, dan rohaniwan (Pasal 58 sampai 63).
- Mengajukan saksi yang meringankan atau saksi a de charge (Pasal 65).
- Menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi bila ditahan secara tidak sah (Pasal 68).
Bantuan Hukum Wajib dalam Perkara Tertentu
Pasal 56 KUHAP mengatur bahwa dalam hal tersangka disangka melakukan tindak pidana yang diancam pidana mati, pidana penjara lima belas tahun atau lebih, atau bagi mereka yang tidak mampu dengan ancaman lima tahun atau lebih dan tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.
Pemeriksaan yang dilakukan tanpa memenuhi kewajiban ini dapat dipersoalkan keabsahannya, dan menjadi dasar keberatan dalam eksepsi maupun praperadilan.
Batas Waktu Penahanan
Penahanan tidak boleh dilakukan tanpa batas. KUHAP mengatur jangka waktu untuk setiap tahap beserta kemungkinan perpanjangannya.
| Tahap | Wewenang Penahanan | Perpanjangan |
|---|---|---|
| Penyidikan | Penyidik, 20 hari | Penuntut umum, 40 hari |
| Penuntutan | Penuntut umum, 20 hari | Ketua Pengadilan Negeri, 30 hari |
| Pemeriksaan Pengadilan Negeri | Hakim, 30 hari | Ketua Pengadilan Negeri, 60 hari |
Apabila jangka waktu penahanan dan perpanjangannya telah lewat sementara pemeriksaan belum selesai, tersangka atau terdakwa wajib dikeluarkan demi hukum.
Praperadilan sebagai Sarana Uji Keabsahan
Praperadilan diatur dalam Pasal 77 sampai 83 KUHAP dan dapat digunakan untuk menguji sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan. Melalui perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi, penetapan tersangka juga menjadi objek praperadilan.
Permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri yang berwenang dan diperiksa secara cepat. Bila permohonan dikabulkan, penahanan dapat dinyatakan tidak sah dan tersangka dibebaskan.
Yang Sebaiknya Anda Lakukan
- Tetap tenang dan sopan. Sikap konfrontatif tidak membantu posisi hukum Anda.
- Segera minta didampingi penasihat hukum, dan sampaikan permintaan itu secara tegas untuk dicatat.
- Jangan menandatangani berita acara sebelum membacanya dengan teliti.
- Bila isi berita acara tidak sesuai keterangan Anda, mintalah pembetulan sebelum menandatangani.
- Catat waktu penangkapan, nama petugas, dan setiap kejadian penting.
- Pastikan keluarga segera diberi tahu keberadaan Anda.
Butuh Pendampingan?
Kantor Pengacara Mekarsari Poge - Nirzon & Rekan siap membantu menangani perkara Anda, mulai dari konsultasi awal, penyusunan dokumen, hingga pendampingan di persidangan. Konsultasi awal gratis — bawa dokumen yang Anda miliki agar kami bisa menilai posisi hukum Anda sejak pertemuan pertama.
Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan bukan nasihat hukum atas perkara tertentu. Setiap kasus memiliki fakta dan dokumen yang berbeda.
Administrator
Tim pengacara profesional Mekarsari Poge – Nirzon & Rekan dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di bidang hukum.
Lihat Profil