Konsultasi Gratis Hari Ini!

Tips Hukum 10 September 2026 2 views

Hak Karyawan Kontrak (PKWT) yang Diputus di Tengah Jalan

Administrator
Administrator
Penulis
Hak Karyawan Kontrak (PKWT) yang Diputus di Tengah Jalan

Ada anggapan yang keliru namun sangat luas: karyawan kontrak dianggap bisa diberhentikan kapan saja tanpa konsekuensi. Kenyataannya sebaliknya. Justru memutus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sebelum jatuh tempo bisa lebih mahal bagi perusahaan daripada memutus karyawan tetap.

Ganti Rugi Sisa Kontrak

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT, pihak yang mengakhiri wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya perjanjian.

Bila kontrak Anda tersisa delapan bulan dengan upah lima juta rupiah per bulan, ganti ruginya adalah empat puluh juta rupiah — dibayar sekaligus, bukan dicicil.

Ketentuan ini berlaku dua arah. Karyawan yang mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir juga secara hukum wajib membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar sisa upah, kecuali diperjanjikan lain.

Uang Kompensasi PKWT

Selain ganti rugi, terdapat hak yang relatif baru dan sering terlewat: uang kompensasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, perusahaan wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT yang telah bekerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus.

Masa KerjaUang Kompensasi
12 bulan terus-menerus1 bulan upah
1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulanDihitung secara proporsional: (masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah
Lebih dari 12 bulanDihitung secara proporsional sesuai masa kerja

Uang kompensasi bersifat wajib dan diberikan saat PKWT berakhir, baik karena jangka waktunya habis maupun karena diputus lebih awal. Hak ini berdiri sendiri dan tidak menghapus hak atas ganti rugi sisa kontrak.

Ketika PKWT Sebenarnya Sudah Menjadi PKWTT

Ini poin yang paling sering menguntungkan pekerja namun jarang disadari. PKWT hanya boleh dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifatnya akan selesai dalam waktu tertentu. PKWT juga wajib dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan dicatatkan ke instansi ketenagakerjaan.

Apabila PKWT dibuat untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan terus-menerus, atau tidak dibuat tertulis, maka demi hukum perjanjian itu berubah menjadi PKWTT — perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Konsekuensinya besar: status Anda menjadi karyawan tetap sejak awal, dan pemutusan hubungan kerja menimbulkan hak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak.

Tanda PKWT Anda Berpotensi Berubah Status

  • Pekerjaan yang Anda lakukan bersifat rutin dan menjadi inti kegiatan perusahaan
  • Kontrak diperpanjang berulang kali untuk pekerjaan yang sama
  • Tidak pernah ada perjanjian tertulis, hanya kesepakatan lisan
  • Perjanjian tidak pernah dicatatkan ke dinas ketenagakerjaan
  • Ada masa percobaan dalam PKWT, padahal masa percobaan dilarang dalam PKWT

Langkah yang Dapat Ditempuh

  1. Minta salinan perjanjian kerja Anda dan baca kembali jangka waktunya.
  2. Hitung sisa kontrak dan uang kompensasi yang menjadi hak Anda.
  3. Ajukan perundingan bipartit secara tertulis, dan simpan bukti pengajuannya.
  4. Bila tidak tercapai kesepakatan, catatkan perselisihan ke dinas ketenagakerjaan untuk dimediasi.
  5. Apabila anjuran mediator tidak dijalankan, ajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Perlu diingat, Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 mengatur bahwa gugatan atas pemutusan hubungan kerja hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu satu tahun sejak diterimanya keputusan PHK. Jangan menunda terlalu lama.

Butuh Pendampingan?

Kantor Pengacara Mekarsari Poge - Nirzon & Rekan siap membantu menangani perkara Anda, mulai dari konsultasi awal, penyusunan dokumen, hingga pendampingan di persidangan. Konsultasi awal gratis — bawa dokumen yang Anda miliki agar kami bisa menilai posisi hukum Anda sejak pertemuan pertama.

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan bukan nasihat hukum atas perkara tertentu. Setiap kasus memiliki fakta dan dokumen yang berbeda.

Tags: Tips Hukum Perceraian Hukum Keluarga
Bagikan artikel ini:
Administrator
Tentang Penulis

Administrator

Tim pengacara profesional Mekarsari Poge – Nirzon & Rekan dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di bidang hukum.

Lihat Profil

Punya Pertanyaan Seputar Artikel Ini?

Tim pengacara kami siap menjawab pertanyaan dan memberikan konsultasi hukum untuk Anda.