Ancaman Penipuan Online di Indonesia 2026
Data Bareskrim Polri mencatat ribuan laporan penipuan online setiap bulan, mulai dari investasi bodong, phishing perbankan, penipuan belanja online, hingga pinjol ilegal. Kerugian rata-rata korban mencapai jutaan hingga ratusan juta rupiah.
Pasal yang Menjerat Pelaku Penipuan Online
- Pasal 378 KUHP – Penipuan, ancaman penjara maksimal 4 tahun
- Pasal 28 ayat (1) UU ITE – Menyebarkan berita bohong untuk keuntungan pribadi, penjara 6 tahun atau denda Rp 1 miliar
- Pasal 362 KUHP – Pencurian (termasuk pencurian data dan akun)
- UU No. 8 Tahun 1999 – Perlindungan Konsumen untuk transaksi e-commerce
Langkah Melapor Penipuan Online
- Kumpulkan Bukti – screenshot percakapan, bukti transfer, nomor rekening pelaku
- Lapor ke Polisi – datangi Polres atau lapor online via patrolisiber.id
- Lapor ke OJK/BI – jika terkait investasi bodong atau pinjol ilegal
- Blokir Rekening Pelaku – minta bank untuk memblokir dan melacak aliran dana
- Gugatan Perdata – tuntut ganti rugi melalui pengadilan
Penting Diketahui
Semakin cepat Anda melapor, semakin besar kemungkinan dana kembali. Jangan malu melapor — penipuan online bukan aib korban. Tim Mekarsari Poge berpengalaman menangani kasus penipuan online dan siap mendampingi Anda dari tahap pelaporan hingga persidangan.
Administrator
Tim pengacara profesional Mekarsari Poge – Nirzon & Rekan dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di bidang hukum.
Lihat Profil