Konsultasi Gratis Hari Ini!

Tips Hukum 23 Maret 2026 15 views

Menggunakan Jasa LBH Apakah Bayar? Fakta Bantuan Hukum Gratis

Administrator
Administrator
Penulis
Menggunakan Jasa LBH Apakah Bayar? Fakta Bantuan Hukum Gratis

Apakah Menggunakan Jasa LBH Harus Bayar?

Jawaban singkatnya: TIDAK, jasa LBH (Lembaga Bantuan Hukum) GRATIS untuk masyarakat yang memenuhi syarat. Ini dijamin oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Apa Itu LBH?

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) adalah organisasi yang memberikan layanan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu. LBH didanai oleh negara melalui APBN dan juga dari sumber dana lainnya.

Siapa yang Berhak Mendapat Bantuan Hukum Gratis?

Berdasarkan UU No. 16/2011, yang berhak menerima bantuan hukum gratis adalah:

  • Warga negara Indonesia yang tidak mampu secara ekonomi
  • Dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa
  • Atau dokumen lain yang menunjukkan ketidakmampuan ekonomi (Kartu Indonesia Sehat, PKH, dll)

Jenis Layanan yang Diberikan LBH

1. Litigasi (di Pengadilan)

  • Pendampingan di pengadilan sebagai penggugat atau tergugat
  • Pembelaan dalam perkara pidana
  • Mediasi di pengadilan

2. Non-Litigasi (di Luar Pengadilan)

  • Konsultasi hukum
  • Negosiasi dan mediasi
  • Penyuluhan hukum
  • Pembuatan dokumen hukum

Perbedaan LBH dan Kantor Pengacara

AspekLBHKantor Pengacara
BiayaGratis (untuk yang memenuhi syarat)Berbayar (beberapa ada konsultasi gratis)
SyaratHarus tidak mampu secara ekonomiTerbuka untuk semua
KecepatanBisa antri/menungguLebih cepat dan fleksibel
SpesialisasiUmumBisa spesialis bidang tertentu
PerhatianMenangani banyak kasusLebih personal dan fokus

Bagaimana Jika Tidak Memenuhi Syarat LBH?

Jika Anda tidak termasuk kategori "tidak mampu" namun tetap ingin mendapat bantuan hukum terjangkau, Anda bisa:

  1. Manfaatkan konsultasi gratis yang ditawarkan kantor pengacara
  2. Tanyakan opsi pembayaran cicilan
  3. Cari kantor hukum dengan tarif terjangkau
  4. Gunakan pos bantuan hukum di pengadilan (Posbakum)

Bantuan Hukum Pro Bono di Kantor Pengacara Mekarsari Poge

Kantor Pengacara Mekarsari Poge - Nirzon & Rekan juga menyediakan layanan bantuan hukum pro bono (gratis) untuk masyarakat kurang mampu. Selain itu, kami menawarkan:

  • Konsultasi awal GRATIS untuk semua calon klien
  • Tarif yang kompetitif dan transparan
  • Opsi pembayaran yang fleksibel
Baik Anda memenuhi syarat bantuan hukum gratis atau tidak, kami siap membantu. Hubungi Kantor Pengacara Mekarsari Poge - Nirzon & Rekan untuk konsultasi gratis dan dapatkan solusi hukum terbaik.
Tags: Tips Hukum Perceraian Hukum Keluarga
Bagikan artikel ini:
Administrator
Tentang Penulis

Administrator

Tim pengacara profesional Mekarsari Poge – Nirzon & Rekan dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di bidang hukum.

Lihat Profil

Punya Pertanyaan Seputar Artikel Ini?

Tim pengacara kami siap menjawab pertanyaan dan memberikan konsultasi hukum untuk Anda.