Setiap bulan gaji Anda dipotong untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan. Namun saat hendak mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) atau mengklaim biaya kecelakaan kerja, saldo Anda kosong dan status kepesertaan tidak aktif. Artinya potongan itu tidak pernah disetorkan perusahaan.
Kondisi ini jauh lebih umum daripada yang orang kira, terutama pada pekerja dengan hubungan kerja yang tidak tertulis rapi: sopir angkutan umum, tenaga alih daya, pekerja harian, dan mitra operator. Kabar baiknya, hukum berpihak pada pekerja — dan pelanggaran ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan tindak pidana.
Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan: Apa Bedanya?
Banyak pekerja masih menyebutnya "Jamsostek". Secara hukum, PT Jamsostek (Persero) telah bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak 1 Januari 2014 berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Perubahan ini penting: BPJS Ketenagakerjaan bukan lagi perusahaan, melainkan badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Hak Anda atas jaminan sosial karena itu dilindungi undang-undang, bukan sekadar perjanjian kerja.
Lima Program yang Menjadi Hak Pekerja
- JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) — biaya pengobatan dan santunan bila celaka dalam pekerjaan, termasuk saat berangkat dan pulang kerja.
- JKM (Jaminan Kematian) — santunan bagi ahli waris jika pekerja meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
- JHT (Jaminan Hari Tua) — tabungan yang dapat dicairkan saat pensiun, berhenti bekerja, atau mengalami cacat total tetap.
- JP (Jaminan Pensiun) — penghasilan bulanan setelah memasuki usia pensiun.
- JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) — manfaat uang tunai dan akses pelatihan bagi pekerja yang mengalami PHK.
Kewajiban Perusahaan Menurut Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 mengatur kewajiban pemberi kerja secara tegas dan berlapis.
Pasal 15 ayat (1) mewajibkan pemberi kerja secara bertahap mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai program jaminan sosial yang diikuti.
Pasal 19 ayat (1) mewajibkan pemberi kerja memungut iuran yang menjadi beban pekerja dari upahnya, lalu menyetorkannya kepada BPJS.
Pasal 19 ayat (2) mewajibkan pemberi kerja membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya sendiri kepada BPJS.
Ada perbedaan mendasar antara perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja sama sekali, dan perusahaan yang memotong gaji tetapi tidak menyetorkan potongan itu. Yang kedua jauh lebih berat, karena uang tersebut sudah menjadi milik pekerja.
Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar
1. Sanksi Pidana
Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2011 menyatakan bahwa pemberi kerja yang melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Perlu digarisbawahi: memotong upah pekerja untuk iuran lalu tidak menyetorkannya dapat pula dipandang sebagai penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP, karena uang itu berada dalam penguasaan perusahaan karena hubungan kerja, bukan karena kepemilikan.
2. Sanksi Administratif
Selain pidana, Pasal 17 UU BPJS mengatur sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Ketentuan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.
Sanksi "tidak mendapat pelayanan publik tertentu" ini kerap paling efektif dalam praktik, karena dapat menyentuh perizinan usaha, izin mempekerjakan tenaga asing, hingga izin mendirikan bangunan.
3. Kewajiban Membayar Manfaat
Bila pekerja mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia sementara perusahaan lalai mendaftarkan atau menunggak iuran, perusahaan tetap wajib membayar manfaat yang seharusnya diterima pekerja atau ahli warisnya. Kelalaian perusahaan tidak menghapus hak pekerja.
Bagaimana Jika Status Hubungan Kerja Tidak Jelas?
Ini persoalan yang paling sering kami temui, khususnya pada sopir angkutan umum, kurir, dan pekerja yang disebut "mitra". Perusahaan berdalih tidak ada hubungan kerja, sehingga merasa tidak wajib mendaftarkan pekerja.
Hukum ketenagakerjaan Indonesia tidak menilai dari sebutan dalam kontrak, melainkan dari kenyataan hubungan kerja. Merujuk Pasal 1 angka 15 UU Nomor 13 Tahun 2003, hubungan kerja ada bila terpenuhi tiga unsur:
- Pekerjaan — ada pekerjaan yang diperjanjikan;
- Upah — ada imbalan atas pekerjaan tersebut, dalam bentuk apa pun namanya;
- Perintah — pekerja tunduk pada perintah, jadwal, rute, target, atau tata tertib yang ditetapkan pemberi kerja.
Bila ketiganya terpenuhi, hubungan kerja itu ada secara hukum meskipun dokumennya bernama "perjanjian kemitraan". Bukti seperti jadwal tugas, rute yang ditentukan, seragam, absensi, sanksi internal, dan setoran harian dapat menjadi dasar pembuktian yang kuat.
Langkah yang Dapat Anda Tempuh
Langkah 1 — Kumpulkan Bukti
Sebelum melangkah lebih jauh, himpun sebanyak mungkin dokumen:
- Slip gaji yang menunjukkan potongan iuran BPJS
- Rekening koran atau bukti transfer upah
- Perjanjian kerja, perjanjian kemitraan, atau surat tugas
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan bila pernah diterbitkan
- Jadwal kerja, rute, absensi, atau bukti perintah kerja lainnya
- Percakapan dengan atasan yang berkaitan dengan iuran
Langkah 2 — Periksa Status Kepesertaan
Cek melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, atau datang langsung ke kantor cabang. Mintalah rincian riwayat iuran, bukan sekadar saldo. Riwayat inilah yang memperlihatkan sejak kapan setoran berhenti — dan menjadi bukti kunci.
Langkah 3 — Perundingan Bipartit
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mewajibkan perundingan bipartit terlebih dahulu, paling lama 30 hari kerja. Buat notulen dan mintalah tanda tangan kedua pihak. Bila perusahaan menolak berunding, catat penolakan itu — ia menjadi bukti bahwa bipartit telah diupayakan.
Langkah 4 — Laporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan
Laporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Pengawas Ketenagakerjaan berwenang melakukan pemeriksaan dan menerbitkan nota pemeriksaan yang memerintahkan perusahaan memenuhi kewajibannya. Anda juga dapat melapor langsung ke BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah 5 — Mediasi dan Pengadilan Hubungan Industrial
Bila bipartit gagal, perselisihan dicatatkan ke Dinas Tenaga Kerja untuk dimediasi. Mediator akan menerbitkan anjuran tertulis. Apabila anjuran tidak diterima atau tidak dilaksanakan, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Langkah 6 — Pelaporan Pidana
Untuk pelanggaran Pasal 19 UU BPJS, laporan pidana dapat ditempuh secara paralel dengan jalur hubungan industrial. Kedua jalur ini berdiri sendiri dan tidak saling meniadakan.
Kesalahan yang Sering Merugikan Pekerja
- Menunggu terlalu lama. Semakin lama dibiarkan, semakin sulit melacak dokumen dan semakin besar risiko perusahaan dibubarkan atau berganti badan hukum.
- Menerima uang damai tanpa perhitungan. Banyak pekerja menerima tawaran jauh di bawah haknya karena tidak pernah menghitung total tunggakan iuran beserta manfaat yang hilang.
- Menandatangani surat pernyataan tanpa dibaca. Surat pengunduran diri atau pernyataan tidak menuntut dapat sangat menyulitkan posisi hukum Anda di kemudian hari.
- Berjuang sendiri-sendiri. Bila pelanggaran menimpa banyak pekerja sekaligus, penanganan secara kolektif jauh lebih kuat dan efisien.
Kami Siap Mendampingi
Kantor Pengacara Mekarsari Poge - Nirzon & Rekan berpengalaman menangani sengketa jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk perkara tunggakan iuran yang melibatkan banyak pekerja sekaligus dan kasus dengan status hubungan kerja yang diperdebatkan.
Pendampingan kami mencakup penelusuran dan perhitungan tunggakan iuran, penyusunan legal opinion, perundingan bipartit, pelaporan ke Pengawas Ketenagakerjaan, mediasi di Dinas Tenaga Kerja, hingga beracara di Pengadilan Hubungan Industrial.
Konsultasi awal gratis. Bawa dokumen yang Anda miliki — slip gaji, perjanjian kerja, dan riwayat iuran BPJS — agar kami dapat menilai posisi hukum Anda secara akurat sejak pertemuan pertama.
Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan nasihat hukum atas perkara tertentu. Setiap kasus memiliki fakta dan dokumen yang berbeda. Untuk penanganan yang tepat, silakan berkonsultasi langsung dengan kami.
Administrator
Tim pengacara profesional Mekarsari Poge – Nirzon & Rekan dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di bidang hukum.
Lihat Profil