Mengapa Sengketa Tanah Terus Terjadi?
Indonesia masih menghadapi jutaan kasus sengketa tanah yang belum terselesaikan. Penyebabnya beragam: sertifikat ganda, warisan tidak dibagi, jual beli tanah tanpa notaris, hingga pengukuran batas yang tidak akurat.
Jenis-Jenis Sengketa Tanah
- Sengketa Kepemilikan – dua pihak mengklaim memiliki tanah yang sama
- Sengketa Batas – ketidaksepakatan mengenai batas antar bidang tanah
- Sengketa Waris – perebutan tanah warisan antara ahli waris
- Mafia Tanah – pemalsuan dokumen kepemilikan secara terorganisir
Cara Melindungi Sertifikat Tanah Anda
- Daftarkan di BPN – pastikan tanah terdaftar dengan sertifikat resmi (SHM/SHG)
- Pasang Tanda Batas – pasang patok batas yang jelas dan dokumentasikan
- Aktifkan BPHTB dan PBB – bukti pembayaran pajak memperkuat klaim kepemilikan
- Simpan Dokumen Asal Usul – akte jual beli, girik, atau dokumen peralihan sebelumnya
- Pantau via App BPN – gunakan aplikasi Sentuh Tanahku untuk monitoring sertifikat
Langkah Hukum Jika Terjadi Sengketa
Jika tanah Anda diklaim pihak lain, segera konsultasikan dengan pengacara. Prosesnya bisa melalui mediasi BPN, gugatan perdata di pengadilan negeri, atau laporan pidana pemalsuan dokumen ke Kepolisian.
Mekarsari Poge – Nirzon & Rekan memiliki pengalaman luas dalam penanganan sengketa tanah. Konsultasi pertama gratis.
Administrator
Tim pengacara profesional Mekarsari Poge – Nirzon & Rekan dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di bidang hukum.
Lihat Profil